MAKALAH UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb
Puji
dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan
Rahmat, Hidayah dan Karunia-nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan
baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini, saya akan membahas mengenai “Upaya
Penyelesaian Konflik Dalam Menciptakan Perdamaian”.
Saya
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu saran serta kritik yang dapat membangun dari pembaca sangat saya
harapkan guna penyempurnaan pada makalah selanjutnya.
Harapan
saya semoga makalah ini bisa membantu menambah wawasan, pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Demikian
makalah ini saya buat, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita
semua.
Wassalamualaikum
Wr. Wb
Jakarta,
22 Januari 2019
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar................................................................................................1
Daftar
Isi.........................................................................................................2
BAB I Pendahuluan
A. Latar
Belakang...........................................................................................3
BAB II Pembahasan
A. Upaya Penyelesaian Konflik dalam
Menciptakan Perdamaian.................4
BAB III Penutup
1. Kesimpulan................................................................................................6
2.
Saran..........................................................................................................7
Daftar Pusaka
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konflik
berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara
sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau
lebih (bisa juga kelompok) di mana salah satu pihak berusaha menyingkirkan
pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Tidak
satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau
dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan
hilangnya masyarakat itu sendiri.
Damai
memiliki banyak arti: arti kedamaian berubah sesuai dengan hubungannya dengan
kalimat. Perdamaian dapat menunjuk ke persetujuan mengakhiri sebuah perang,
atau ketiadaan perang, atau ke sebuah periode di mana sebuah angkatan
bersenjata tidak memerangi musuh. Damai dapat juga berarti sebuah keadaan
tenang, seperti yang umum di tempat-tempat yang terpencil, mengizinkan untuk
tidur atau meditasi. Damai dapat juga menggambarkan keadaan emosi dalam diri
dan akhirnya damai juga dapat berarti kombinasi dari definisi-definisi di atas.
Konsepsi
damai setiap orang berbeda sesuai dengan budaya dan lingkungan. Orang dengan
budaya berbeda kadang-kadang tidak setuju dengan arti dari kata tersebut, dan
juga orang dalam suatu budaya tertentu.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Upaya Penyelesaian Konflik dalam
Menciptakan Perdamaian
Gencatan
senjata, yaitu penangguhan permusuhan untuk jangka waktu tertentu, guna
melakukan suatu pekerjaan tertentu yang tidak boleh diganggu.
Misalnya
: untuk melakukan perawatan bagi yang luka-luka, mengubur yang tewas, atau
mengadakan perundingan perdamaian, merayakan hari suci keagamaan, dan
lain-lain.
Abitrasi,
yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang
memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam
masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih
maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
Mediasi,
yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan
yang mengikat.
Contoh
: PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.
Konsiliasi,
yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga
tercapai persetujuan bersama.
Misalnya
: Panitia tetap penyelesaikan perburuhan yang dibentuk Departemen Kestabilan
dan Tenaga Kerja. Bertugas menyelesaikan persoalan upah, jam kerja, kesejahteraan
buruh, hari-hari libur, dan lain-lain.
Jalan
buntu, yaitu; keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki
kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang.
Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau
mundur.
Sebagai
contoh : adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang
dingin.
Ajudikasi,
yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
Adapun
cara-cara yang lain untuk memecahkan konflik adalah :
Eliminasi,
yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yang
diungkapkan dengan ucapan antara lain : kami mengalah, kami keluar, dan
sebagainya.
Subjugasi
atau dominasi, yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk dapat
memaksa orang atau pihak lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini bukan
suatu cara pemecahan yang memuaskan bagi pihak-pihak yang terlibat.Contohnya
adalah
Aturan
mayoritas, yaitu suara terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil
keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi.
Persetujuan
minoritas, yaitu kemenangan kelompok mayoritas yang diterima dengan senang hati
oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritas sama sekali tidak merasa dikalahkan
dan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan kelompok mayoritas.
Kompromi,
yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam
konflik.
Integrasi,
yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat
sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak.
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Konflik
dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu
interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri
fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya.
Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik
merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat
pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok
masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya
masyarakat itu sendiri.
2. Saran
Salah
satu penyelesaian konflik yang sering digunakan adalah dengan menghadirkan
pihak ketiga atau disebut dengan mediasi. Dalam setiap usaha mediasi, kita
membutuhkan mediator atau pihak netral yang bisa menengahi kedua belah pihak
yang berkonflik. Mediator haruslah bersikap terbuka, tidak sewenang-wenang, dan
mengambil keputusan yang menguntungkan kedua pihak.
DAFTAR
PUSAKA
LKS MODUL PENGAYAAN SOSIOLOGI
Maryati Kun, Juju Suryawati, 2016,
Sosiologi, Jakarta, Erlangga
Taupan Muhamad, Ine Ariyani Suwita, 2017,
Sosiologi, Bandung, Yrama Widya